SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak umat Islam yang menggelar Salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Raih SPM Awards 2024, Adhy Karyono: Jadi Motivasi dan Cambuk bagi Pemprov Jatim
- Hadiri Rakornas PB 2024, Adhy Karyono: Indeks Risiko Bencana di Jawa Timur Terus Turun
- Maksimalkan Pelayanan, Pj Gubernur Jatim Resmikan Layanan Hematologi Onkologi Anak RSUD dr Soetomo
- Buka LKS SMK XXXIII Jatim 2024, Adhy Karyono Optimis Jadi Modal Strategis Pertahankan Juara
Dalam aturan tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
"SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/7/2020) pagi.
Khofifah mengatakan, meski diperbolehkan menyelenggarakan Salat Idul Adha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mengingat Jawa Timur belum sepenuhnya bebas Covid-19.
Khofifah menerangkan, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau tim gugus tugas daerah.