KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 dan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Hal ini menyusul setelah sebelumnya beberapa waktu lalu Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyampaikan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA:
- Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
- Tingkatkan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Koperasi, Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sosialisasi
- Tingkatkan Minat Baca dan Literasi Pelajar, Pemkot Kediri Peringati World Book and Copyright Day
- Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
Rapat di ruang sidang kantor DPRD Kota Kediri ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Agus Sunoto, didampingi pimpinan DPRD lainnya, Firdaus dan Katino, Selasa (28/7/2020).
Ada 8 fraksi yang menyampaikan pendapat akhir. Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, akhirnya DPRD Kota Kediri menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019. Walaupun demikian, ada beberapa hal yang direkomendasikan dan diharapkan ditindaklanjuti oleh Pemkot Kediri.
Di antaranya adalah Pemkot Kediri harus bekerja secara efektif dan efisien agar tetap memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penganggaran belanja modal dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Berkenaan dengan Bandara Kediri, Pemkot Kediri diminta bisa membenahi jalur, mengingat akan ada kemacetan menuju bandara, menunjang dan mendongkrak UMKM dengan menyediakan showroom khusus untuk memajang produk-produk UMKM.
Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset, status kepala OPD yang masih Plt. untuk segera didefinitifkan, Silpa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, dan lain-lain.