Dindik Mojokerto Bantah Adanya Suap Sebesar 75 Juta Untuk SK Mutasi Kepala Sekolah SMA dan SMP

Dindik Mojokerto Bantah Adanya Suap Sebesar 75 Juta Untuk SK Mutasi Kepala Sekolah SMA dan SMP

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Tuduhan adanya dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto dibantah. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono bersumpah atas tudingan tersebut.

"Demi Allah SWT Khak‘, tuduhan itu nggak ada," katanya saat audiensi dengan Komisi Bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Senin, 19 Januari 2015.

Yoko mengatakan pergeseran atau mutasi jabatan kepala sekolah didasarkan atas pertimbangan kualitas pendidikan.

"Mutasi kepala sekolah adalah untuk peningkatan mutu dan
pemeratan kualitas pendidikan," katanya.

Yoko meminta jika ada yang menuduhkan hal tersebut agar membeberkan siapa yang memintanya. 

"Kalau ada isu suap membayar, bayar ke siapa. Saya pastikan saya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan jajaran saya tidak ada," ujarnya.

Bahkan menurut Yoko, untuk menghindari adanya pungli oleh oknum
tertentu, pihaknya merahasiakan mutasi jabatan.

"Perintah saya sesuatu yang normatif sampai saya mutasi kepala sekolah saya merahasiakan. Saya hanya ingin pemerataan kualitas pendidikan," katanya.

Pernyataan Yoko itu menanggapi pertanyaan salah satu Anggota Komisi Bidang Pendidikan DPRD Kabupaten Mojokerto Arif Winarko.

"Sebagaimana isu yang beredar, kami ingin tanyakan apakah benar ada pungutan dalam SK pengangkatan kepala sekolah?" kata Arif.

Sementara itu, Ketua Komisi Bidang Pendidikan DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah mengatakan selama ini pihaknya memang sering mendengar isu suap dibalik mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

"Kami sering mendengar isu suap selama bupati menjabat tapi sampai sekarang belum satu pun yang terbukti," katanya.

Ia menghimbau agar media bersama-sama mencari dan membuktikannya.

"Kami pernah menyelidiki tapi tidak menemukan," kata politikus Partai
Demokrat ini.

Isu yang berkembang di kalangan Kepala SMP dan dan SMA Negeri di
Kabupaten Mojokerto bahwa ada oknum yang meminta pungutan hingga Rp 75 juta sebagai kompensasi atas jabatan dan SK pengangkatan sebagai kepala sekolah. Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto telah memutasi sejumlah Kepala SMA dan SMP Negeri dengan SK tertanggal 2 Desember 2014.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: