BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Yusuf Widyatmoko - KH. Muhammad Riza Aziziy mengantongi rekomendasi Partai Demokrat untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut diketahui, setelah beredar luas di media sosial video penyerahan surat rekomendasi Partai Demokrat oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurthy Yudhoyono kepada Yusuf Widyatmoko, di hadapan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Renville Antonio, dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto.
Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024
“Surat rekomendasi kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Provinsi Jawa Timur periode 2020-2025. Kepada Yusuf Widyatmoko sebagai calon Bupati dan KH. M. Riza sebagai calon wakil Bupati,” kata Agus Harimurti, dalam video yang berdurasi 4 menit 17 detik tersebut.
Setelah membacakan surat rekomendasi, putra sulung Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono tersebut langsung menyerahkan rekomendasi kepada Yusuf Widyatmoko yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Banyuwangi.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto membenarkan terkait kebenaran surat rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Saat Turba di Banyuwangi, Kang Irwan Solidkan Pemenangan Khofifah-Emil dan Ipuk-Muji
"Ya benar, Partai Demokrat memberikan rekomendasi kepada Yusuf Widyatmoko dan Gus Riza untuk maju di Pilkada Kabupaten Banyuwangi," kata Michael saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (20/8).
Kini, Yusuf Widyatmoko yang merupakan calon incumbent bersama KH. Muhammad Riza Aziziy atau lebih akrab disapa Gus Riza, salah satu anak almarhum KH. Mukhtar Syafa’at pendiri Pondok Pesantren Blok Agung, Banyuwangi, melangkahkan satu kakinya untuk maju di kontestasi Pilkada Kabupaten Banyuwangi.
Pasalnya, Partai Demokrat hanya memiliki 6 kursi di DPRD Kabupaten Banyuwangi. Artinya, pasangan Yusuf – Gus Riza masih harus mencari partai koalisi untuk memenuhi syarat dukungan minimal pencalonan melalui partai politik.
Baca Juga: Di Rakerda Partai Demokrat Jatim, Khofifah Minta Setiap TPS Wajib Ada Saksi untuk Amankan Suara
Sesuai dengan pasal 5 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik minimal 20 persen dari jumlah kursi parlemen daerah.
Dengan kata lain, untuk Pilbup Banyuwangi 2020, pasangan calon minimal harus mengantongi 10 kursi dari total 50 kursi DPRD Banyuwangi.
Sehingga, sampai saat ini masih jadi teka-teki partai mana lagi yang akan digandeng pasangan Yusuf – Gus Riza untuk melengkapi syarat minimal dukungan guna memperoleh satu tiket dalam kontestasi Pilbup Banyuwangi. (guh/rev)
Baca Juga: Minta Dukung Prabowo, SBY: Negara Kacau Jika Banyak Matahari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News