Masih Temukan Warga Tak Pakai Masker, Pemkot Pasuruan Mulai Terapkan Perwali 38 Tahun 2020

Masih Temukan Warga Tak Pakai Masker, Pemkot Pasuruan Mulai Terapkan Perwali 38 Tahun 2020 Pelaksanaan apel di Mapolres Pasuruan Kota. (foto: ist).

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah terus menggelar operasi masker bersama jajaran Polres dan Kodim 0819 Pasuruan, Senin (24/8/2020) malam.

Operasi masker tersebut merupakan aplikasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan penerapan Peraturan Wali Nomor 38 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Wali Nomor 35 Tahun 2020.

Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024

Dalam perwali tersebut, pada Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3) Huruf b, dikenakan sanksi sosial.

Sanksi itu, yakni berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, serta membantu menertibkan masyarakat yang juga tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan. Semua itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah .

Ada tiga titik lokasi yang telah ditentukan, yakni di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman Nomor 4 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo. Kemudian, di depan Asrama Polisi Polres Pasuruan Kota di Jalan Panglima Sudirman, serta di depan RSUD R. Soedarsono .

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Pelaksanaan tersebut dilakukan secara serentak di wilayah . Sebelum melaksanakan kegiatan, dilakukan apel terlebih dahulu di Mapolres Pasuruan Kota pada pukul 20.00 WIB dengan jumlah personel yang besar.

Selama beroperasi, kedapatan warga yang ditemukan tidak memakai masker, sehingga diberikan sanksi sesuai Perwali Nomor 38 Tahun 2020.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Pemerintah bersama Polres dan Kodim 0819 Pasuruan dalam beberapa hari ke depan. (ard/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO