KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan terus menggelar operasi masker bersama jajaran Polres Kota Pasuruan dan Kodim 0819 Pasuruan, Senin (24/8/2020) malam.
Operasi masker tersebut merupakan aplikasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan penerapan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2020.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
Dalam perwali tersebut, pada Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3) Huruf b, dikenakan sanksi sosial.
Sanksi itu, yakni berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, serta membantu menertibkan masyarakat yang juga tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan. Semua itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan.
Ada tiga titik lokasi yang telah ditentukan, yakni di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman Nomor 4 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo. Kemudian, di depan Asrama Polisi Polres Pasuruan Kota di Jalan Panglima Sudirman, serta di depan RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Pelaksanaan tersebut dilakukan secara serentak di wilayah Kota Pasuruan. Sebelum melaksanakan kegiatan, dilakukan apel terlebih dahulu di Mapolres Pasuruan Kota pada pukul 20.00 WIB dengan jumlah personel yang besar.
Selama beroperasi, kedapatan warga Kota Pasuruan yang ditemukan tidak memakai masker, sehingga diberikan sanksi sesuai Perwali Nomor 38 Tahun 2020.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Kota Pasuruan bersama Polres Kota Pasuruan dan Kodim 0819 Pasuruan dalam beberapa hari ke depan. (ard/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News