​Miliki Saksi dan Bukti, Pemdes Sidomulyo Yakin Bisa Menangi Gugatan Tanah Kas Desa

​Miliki Saksi dan Bukti, Pemdes Sidomulyo Yakin Bisa Menangi Gugatan Tanah Kas Desa Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo bersama kuasa hukumnya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo akan mengambil alih tanah kas desa yang ditempati keluarga Bu Punikah serta keluarga lainnya yang berjumlah empat KK itu.

Satu keluarga sudah meninggalkan tempat karena merasa bukan miliknya. Tinggal empat warga tidak mau pergi karena merasa tanah itu pemberian dari orang tuanya seperti Bu Punikah.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Pemdes Sidodadi menggunakan Kuasa Hukum Catur Pitawati, S.H. dalam sengketa lahan kas desa tersebut.

Untuk membuktikan tanah yang disengketakan itu adalah tanah kas desa, buku Letter C tahun 1971 berbunyi atas nama desa. Dan surat pembayaran pajak tahunan juga atas nama desa, yang diperkuat pernyataan pamong desa dan tokoh masyarakat menyatakan tanah itu adalah tanah kas desa.

Kepala Desa Sidomulyo Nur Hidayat saat dimintai keterangan di lokasi mengatakan bahwa tanah yang ditempati oleh keluarga Bu Punikah adalah tanah kas desa.

"Saya bersama perangkat, camat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan tokoh masyarakat untuk mengambil alih tanah kas desa secepatnya, tidak akan memberikan beban ke anak cucu. Dengan cara musyawarah mufakat tapi sudah dua kali saya datangkan pihak tergugat di balai desa dengan unsur muspika, tetap saja tidak mau meninggalkan tempat itu," ungkapnya.

"Untuk menghindari hal yang tidak kami inginkan, menggunakan kuasa hukum agar permasalahannya cepat selesai. Desa sudah punya alat bukti yang kuat selain Letter C dan pajak, juga saksi dari tokoh masyarakat Desa Sidomulyo," sambung Nur Hidayat.

Catur Pitawati, selaku Kuasa Hukum Desa Sidomulyo menegaskan bahwa tanah itu memang merupakan tanah kas desa. Hal itu dibuktikan dengan bukti kuat yang dimiliki oleh desa berupa saksi dari warga dan tokoh masyarakat desa Sidomulyo. Di samping bukti Letter C dan surat Pajak Bumi dan Bangunan juga atas nama desa.

"Oleh karena itu, saya merasa yakin nanti dalam sidang gugatan akan kami menangkan atas nama Desa Sidomulyo. Tergugat terlalu lama menempati tanah ini, karena terlalu lama akhirnya mengakui tanah ini miliknya. Tanpa didukung dengan surat-surat yang kuat, apa itu surat jual beli atau hibah," tegasnya. (sda1/cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO