NGAWI, BANGSAONLINE.com - Penggerebekan tempat hiburan malam (THM) ilegal alias bodong kembali terjadi di Kabupaten Ngawi. Kali ini, THM Rumah Kaca menjadi target sasaran petugas, Kamis (3/9/2020).
Penggerebakan itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa tempat karaoke yang berada di Jl. Supriyadi yang dikenal dengan sebutan rumah kaca (RK) tersebut masih sering beroperasi. Tak mau kecolongan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Ngawi pun melakukan razia secara mendadak.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat yang selanjutnya kita tindak lanjuti dengan operasi gabungan," ujar Eko Heru Tjahyono, Kasatpol PP Pemkab Ngawi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (4/9/2020).
Berkoordinasi dengan instansi terkait, petugas pun bergerak sekitar pukul 23.30 WIB. Menariknya, rumah karaoke ilegal tersebut berlokasi tepat di depan Kantor Kecamatan Ngawi.
Dari informasi yang diterima, disebutkan bahwa tempat karaoke bodong tersebut sering beroperasi dengan cara kucing-kucingan dengan petugas. "Dari informasi yang kita terima memang tempat itu sering beroperasi dengan mengelabui petugas," terangnya.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Tak ayal, sewaktu petugas gabungan memasuki rumah karaoke tersebut, ditemukan dua wanita yang berperan sebagai pemandu lagu (PL). Selain itu, juga ada tiga pria yang ditengarai sebagai tamu. Selanjutnya, kedua wanita bersama tiga orang pria itu pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Pemkab Ngawi.
Selain kedua wanita beserta tamu, peralatan dan sound system juga disita dan dibawa oleh petugas.
Selanjutnya, kedua wanita yang berprofesi sebagai LC tersebut didata dan diharuskan membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi kembali kegiatannya. "Untuk peralatannya semua kita sita dulu," pungkasnya. (nal/ros/zar)
Baca Juga: Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News