BangsaOnline-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto,
memutuskan mengundurkan diri sebagai salah satu dari 5 pimpinan komisi
antirasuah. Bambang mengaku baru membuat surat tersebut setiba di
kantornya di kawasan Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,
sekitar pukul 09.30 WIB, pada Senin, 26 Januari 2015.
"Surat
itu permohonan pemberhentian sementara. Isi surat itu kira-kira saya
mendapat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa pada 23 Januari dan
dikualifikasikan sebagai tersangka," ujar Bambang. Pada alinea kedua
surat itu, Bambang menuliskan bahwa dia meyakini kasus yang ditujukan
kepadanya diada-adakan, direkayasa, dan faktanya fiktif.
Pada alinea ketiga, Bambang menulis: kendati demikan, Pasal 32
ayat 2 Undang-Undang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan
tersangka, maka dia diberhentikan sementara. "Saya tunduk pada
konsitusi, UU, dan kemaslahatan kepentingan publik," ujarnya. Karena
itulah Bambang mengajukan surat itu supaya pimpinan KPK yang akan
menentukan.
Menurut
Bambang, keputusannya untuk mengundurkan diri itu adalah moral hukum.
Meskipun dia yakin kasus dugaan mengarahkan pemberian keterangan palsu
yang disangkakan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu
diada-adakan. "Mudah-mudahan ada kejelasan apa yang akan menjadi
keputusan."




