Inilah Poin Penting Surat Pengunduran Bambang Widjojanto dari KPK

BangsaOnline-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, memutuskan mengundurkan diri sebagai salah satu dari 5 pimpinan komisi antirasuah. Bambang mengaku baru membuat surat tersebut setiba di kantornya di kawasan Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Senin, 26 Januari 2015.

"Surat itu permohonan pemberhentian sementara. Isi surat itu kira-kira saya mendapat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa pada 23 Januari dan dikualifikasikan sebagai tersangka," ujar Bambang. Pada alinea kedua surat itu, Bambang menuliskan bahwa dia meyakini kasus yang ditujukan kepadanya diada-adakan, direkayasa, dan faktanya fiktif.


Pada alinea ketiga, Bambang menulis: kendati demikan, Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka, maka dia diberhentikan sementara. "Saya tunduk pada konsitusi, UU, dan kemaslahatan kepentingan publik," ujarnya. Karena itulah Bambang mengajukan surat itu supaya pimpinan KPK yang akan menentukan.

Menurut Bambang, keputusannya untuk mengundurkan diri itu adalah moral hukum. Meskipun dia yakin kasus dugaan mengarahkan pemberian keterangan palsu yang disangkakan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu diada-adakan. "Mudah-mudahan ada kejelasan apa yang akan menjadi keputusan."


Inilah Poin Penting Surat Pengunduran Bambang Widjojanto dari KPK