BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan pengendara dikenakan sanksi penyitaan KTP saat petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, Satpol PP, dan Dishub menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Operasi digelar di Jl. Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020).
Untuk sementara, sanksi yang diberlakukan adalah penindakan administrasi kepada para pengendara yang tidak pakai masker. Petugas menyita KTP elektronik milik pengendara yang tidak pakai masker. Mereka diberi surat keterangan untuk mengambil KTP di Kantor Satpol PP Kota Blitar sambil mendapatkan pembinaan dari Satgas Covid-19 Kota Blitar tentang penegakan protokol kesehatan.
Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan hal ini dilaksanakan mengingat kasus pertambahan Covid-19 secara nasional maupun di daerah masih terus meningkat. Sedangkan, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan masih rendah.
"Untuk itu perlu dilakukan langkah untuk mendisiplinkan masyarakat. Ini juga sudah ada payung hukumnya. Di Jatim sudah punya payung hukum Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan," ujar Leonard M. Sinambela.
Ia menjelaskan, untuk razia di hari pertama, pihaknya memberlakukan sanksi mulai dari teguran hingga penyitaan KTP. Kemudian untuk razia hari berikutnya baru akan diberlakukan sanksi denda sesuai Perda. Di mana dalam Perda itu, bagi pelanggar perseorangan bisa dikenakan denda Rp 250.000. Sedang tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda Rp 500.000.
Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
"Kami besok akan menggandeng pengadilan dan kejaksaan. Kita hadirkan hakim dan kita langsung eksekusi pelaksanaan dendanya berikut juga melalui mekanisme Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan menyiapkan BAP pemeriksaan singkat, dan akan disidangkan. Dengan harapan nantinya semua patuh hukum, karena kita sudah masuk pada fase penegakan hukum. tolong dipatuhi dan disiplin sehingha kita terhindar dari penularan," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News