​Bantu Operasi Yustisi, Kepala PN Lamongan: Tak Bisa Bayar Denda Maka Masuk Penjara

​Bantu Operasi Yustisi, Kepala PN Lamongan: Tak Bisa Bayar Denda Maka Masuk Penjara Proses sidang di dalam gedung Lamongan Sport Centre. (foto: ist).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan turut serta membantu menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dalam operasi yustisi atau razia masker yang berlangsung di Lamongan Sport Centre, Senin (14/9/2020).

Kepala Pengadilan Negeri Lamongan, Raden Ari Muladi mengatakan, ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat Lamongan, tentang pentingnya mengenakan masker, untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kita melakukan tindakan terhadap tindak pidana ringan pelanggar Covid-19. Bahwa pemakaian masker di tempat umum adalah wajib," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam razia ini, para pelanggar diminta KTP-nya oleh pihak kepolisian untuk didata. Kemudian, para pelanggar diarahkan ke dalam gedung Lamongan Sport Centre untuk disidang. Setelah dikenakan vonis, para pelanggar membayar denda kepada petugas kejaksaan dengan nilai paling rendah 10 ribu rupiah.

Raden-sapaannya mengungkapkan, pengadilan negeri telah mendapatkan perintah untuk turut serta memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. "Kami akan menggelar sidang di tempat, sampai ada perintah lebih lanjut untuk berhenti," lanjutnya.

Ia juga menerangkan, kegiatan yang digelar hari ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, jika tidak ingin didenda atau dipidana.

"Maksimal 50 juta rupiah (denda). Kalau tidak bisa bayar denda ya kita masukkan ke dalam penjara. Maksimal tiga bulan kurungan penjara," ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya digelar di pusat kota saja, tetapi juga akan dilaksanakan di kecamatan-kecamatan di Lamongan.

"Nanti kita akan ke sana bersama Bapak Kapolres, Bapak Bupati, juga Bapak Dandim untuk menyelenggarakan sidang di tempat, dan akan kami komunikasikan," pungkasnya. (yog/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO