
JEMBER (BangsaOnline) - Banyaknya bangunan gedung di Kabupaten Jember yang tidak memliki analisa masalah dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin). Kondidi itu diakui Dinas Perhubungan Dishub Pemkab Jember sangat berdampak pada ketertiban lalu lintas. Pasalnya, akibat tidak adanya Amdal Lalin ini mengakibatkan banyak bangunan tidak memiliki areal parkir, sehingga banyak kendaraan yang diparkir di badan jalan.
Kondisi ini menyebabkan kerap terjadinya kemacetan di jantung kota. Menyikapi persoalan ini Dishub Pemkab Jember sedang menyusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang penegakkan Amdal Lalin.
Sementara itu Gatot Triyono Kabid Lalu Lintas Dishub Pemkab Jember menjelaskan, di lapangan banyak gedung bangunan terutama yang memberi dampak langsung terhadap ketertiban lalu-lintas tidak memiliki Amdal Lalin. Padahal, dalam undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 disebutkan, analisa masalah dampak lalulintas dijadikan sebagai syarat diterbitkannya izin-izin lainnya termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terutama Bangunan yang memiliki dampak terhadap lalulintas.
“Sejauh ini yang bisa kita lakukan hanya sebatas melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan. Dalam UU tadi tidak ada klausul yang khusus mengatur terkait sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki Amdal Lalin,”terang Gatot.
Sebab dengan adanya Perda tentang Amdal Lalin, Dishub dalam rangka mewujudkan kenyamanan dan keamanan lalu lintas dapat bekerja sama dengan Satpol PP Pemkab Jember untuk melakukan penyegelan terhadap gedung yang tidak memiliki Amdal Lalin. Selain itu, Gatot melanjutkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak Dinas PU Cipta Karya agar tidak mengeluarkan IMB sebelum adanya Amdal Lalin.



