Paslon dan Timses Wajib Patuh Protokol Kesehatan, Polresta Sidoarjo Sebar Maklumat Kapolri

Paslon dan Timses Wajib Patuh Protokol Kesehatan, Polresta Sidoarjo Sebar Maklumat Kapolri Maklumat Kapolri juga ditempel di kantor-kantor.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Usai diterbitkannya Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020, di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (23/9/2020), mulai memasang serta menyebarluaskan banner maklumat tersebut di sejumlah titik.

Penyebarluasan dan pemasangan maklumat, antara lain dilakukan di kantor KPU, Bawaslu, kantor polisi, kantor kecamatan, balai desa, posko paslon cabup-cawabup, tempat-tempat umum, fasilitas publik, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, tujuan dari disebarkannya maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, tak lain adalah agar dipahami betul oleh masyarakat, khususnya bagi para Paslon Cabup-Cawabup dan timses supaya mematuhi protokol kesehatan baik dalam tahap kampanye hingga berakhirnya Pilkada 2020 nanti.

“Situasi kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo yang kondusif, serta perkembangan Covid-19 di wilayah kita yang sudah terkendali jangan sampai tidak kita jaga dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Viral Rencana Saksi Paslon 02 Diberi CTM, dr Jibril Kecam Penyalahgunaan Obat untuk Kecurangan

Kombes Pol. Sumardji juga berharap pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sidoarjo 2020 tak sampai menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, hanya karena tidak menaati peraturan protokol kesehatan.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster Virus Corona di Pilkada.

Maklumat bernomor MAK/3/IX 2020 diterbitkan pada tanggal 21 September 2020. Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maklumat Kapolri ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi klaster baru, salah satunya adalah Pilkada.

Baca Juga: Usai Luluk Hamidah, Lukmanul Hakim dan Wisnu Wardhana Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil

Berikut beberapa poin penekanan dari maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020:

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (cat/rev)

Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO