Sakit Hati Lantaran Diminta Daftar Cerai ke Pengadilan, Istri Sah Bakar Rumah Istri Siri

Sakit Hati Lantaran Diminta Daftar Cerai ke Pengadilan, Istri Sah Bakar Rumah Istri Siri Pelaku Siti Qoriah (43). (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Siti Qoriah (43) asal Kebonsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran membakar rumah milik Siti Umi Fatkiyah di kawasan Desa Balong Gabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, seorang berprofesi sebagai penjahit itu berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kebakaran rumah beberapa hari lalu.

Baca Juga: Gedung SMPN 4 Sidoarjo Hangus Terbakar

"Usai mencari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada di lokasi kejadian, tim mendapat petunjuk bahwa pelakunya Siti Qoriah. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," kata Ambuka, Jumat (25/9/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia nekat membakar rumah milik Siti Umi Fatkiyah lantaran sakit hati karena diminta Jumari dan Siti (istri siri) untuk mendaftarkan cerai di pengadilan.

"Pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati atas ucapan Siti Umi Fatkiyah, ditambah lagi suami sahnya (Jumari) meminta agar mendaftarkan cerai di pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Kios di Pasar Sepanjang Sidoarjo Terbakar, Tujuh Mobil Damkar Dikerahkan

Sementara itu, pelaku membakar rumah milik Siti Umi Fatkiyah dengan cara pelaku membeli bahan bakar empat liter. Setelah itu, pelaku memecah kaca sjendela dan melemparkan BBM ke dalam rumah korban kemudian membakarnya.

"Waktu itu ada empat orang mengalami luka bakar dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo," pungkasnya. (cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO