Pelaku Siti Qoriah (43). (foto: ist).
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Siti Qoriah (43) asal Kebonsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran membakar rumah milik Siti Umi Fatkiyah di kawasan Desa Balong Gabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, seorang berprofesi sebagai penjahit itu berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kebakaran rumah beberapa hari lalu.
BACA JUGA:
- Gudang Pakan Ternak di Sidoarjo Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
- Area Pabrik Plastik Seluas 4 Ribu Meter Persegi di Sukodono Sidoarjo Terbakar
- Kebakaran Pondok Pesantren Al-Barokah, BPBD Sidoarjo Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
- Diduga Korsleting pada Sistem Kelistrikan, Mobil Mitsubishi Outlander di Sidoarjo Terbakar
"Usai mencari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada di lokasi kejadian, tim mendapat petunjuk bahwa pelakunya Siti Qoriah. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," kata Ambuka, Jumat (25/9/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia nekat membakar rumah milik Siti Umi Fatkiyah lantaran sakit hati karena diminta Jumari dan Siti (istri siri) untuk mendaftarkan cerai di pengadilan.
"Pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati atas ucapan Siti Umi Fatkiyah, ditambah lagi suami sahnya (Jumari) meminta agar mendaftarkan cerai di pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, pelaku membakar rumah milik Siti Umi Fatkiyah dengan cara pelaku membeli bahan bakar empat liter. Setelah itu, pelaku memecah kaca sjendela dan melemparkan BBM ke dalam rumah korban kemudian membakarnya.
"Waktu itu ada empat orang mengalami luka bakar dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo," pungkasnya. (cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




