​Pimpinan Mundur Karena Ikut Pilkada, DPRD Kota Blitar Proses Dua PAW

​Pimpinan Mundur Karena Ikut Pilkada, DPRD Kota Blitar Proses Dua PAW Wakil Ketua DPRD Kota Blitar dari PPP, Agus Zunaedi. (foto: ist).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Blitar memproses dua PAW (Pergantian AntarWaktu) setelah Yasin Hermanto, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilwali Blitar 2020.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar dari PPP, Agus Zunaedi mengatakan, setelah Yasin Hermanto mengundurkan diri akan ada dua kali PAW. Pertama PAW anggota DPRD, kedua PAW pimpinan DPRD.

"Ini berarti akan ada dua pergantian antarwaktu (PAW), pertama PAW anggota DPRD, lalu PAW pimpinan DPRD. Karena Pak Yasin kan posisinya sebagai pimpinan," ujar Agus, Selasa (29/9/2020).

Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan pemberhentian anggota DPRD harus melalui rapat paripurna khusus yang disetujui semua anggota dewan.

DPRD Kota Blitar telah menggelar paripurna khusus dengan agenda penetapan usulan pemberhentian Yasin Hermanto sebagai wakil ketua dan anggota DPRD tersebut pada Senin (28/9/2020).

Selanjutnya, penetapan pemberhentian tersebut akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur. "Setelah penetapan usulan pemberhentian Saudara Yasin dikirim ke provinsi, kemudian surat dari gubernur sudah turun maksimal tujuh hari. Proses ini butuh cepat agar jangan sampai terjadi kekosongan jabatan di DPRD," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO