Bea Cukai Sosialisasi PMK-134/PMK.04/2019 ke Komunitas Tingwe: Tembakau Iris Sudah Kena Cukai

Bea Cukai Sosialisasi PMK-134/PMK.04/2019 ke Komunitas Tingwe: Tembakau Iris Sudah Kena Cukai Kasubsi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno, saat memberi keterangan kepada wartawan. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hati-hati bila ingin berjualan tembakau rajang, karena bila tidak memenuhi syarat perizinan, bisa-bisa akan berurusan dengan dan Polisi.

Saat ini di Kediri sedang menjamur, usaha menjual tembakau rajang. Ternyata tembakau rajang ketika berubah menjadi tembakau iris, sudah kena cukai. Ketika tembakau iris dijual, maka sudah masuk peristiwa pidana, bila tidak ada izinnya.

Kasubsi Layanan Informasi Kantor Kediri, Hendratno menjelaskan, bahwa pada saat penjual tembakau iris melayani pembeli dan ketika tembakau rajang/iris dimasukkan ke kemasan, maka itu sudah merupakan kegiatan pabrik.

Kegiatan mem-packing tembakau rajang itu sudah merupakan kegiatan pabrik dan itu sudah harus ada izin operasional pabrik. Penjual tembakau tingwe (linting dewe) bila tidak melengkapi izin, maka sudah masuk ranah pidana.

Menurut Hendratno, dalam ketentuan pasal 2 PMK-134/PMK.04/2019 tentang perubahan atas PMK-94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat, disebutkan saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa di antaranya adalah hasil tembakau untuk jenis sigaret, yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Kemudian, lanjutnya, hasil tembakau untuk jenis cerutu, yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; hasil tembakau untuk jenis rokok raun yaitu pada saat proses pengolahan tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;

"Pengusaha pabrik hasil tembakau yang memproduksi tembakau rajang/campur untuk dijual/diserahkan ke pabrik hasil tembakau lainnya, tetap mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala KPPBC untuk memproduksi barang selain barang kena cukai yang diizinkan," pungkas Hendratno, usai acara sosialisasi kepada Komunitas Tingwe, di sebuah cafe Jalan Penanggungan, Kota Kediri, Sabtu (10/10). (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Panitia Lokal Sirkuit Mandalika Diduga Unboxing Motor Ducati Secara Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO