​Paslon Blusukan di Masa Kampanye, Bawaslu Blitar Ingatkan Soal Perizinan

​Paslon Blusukan di Masa Kampanye, Bawaslu Blitar Ingatkan Soal Perizinan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin. (foto: ist).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Blitar mengingatkan agar pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar mengurus surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STPPK) ke kepolisian sebelum melakukan kampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk aksi blusukan yang kini jadi favorit para pasangan calon untuk mendapat simpati masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin berharap, paslon bisa memanfaatkan masa kampanye sampai dengan 5 Desember 2020 dengan sebaik-baiknya. Tentu saja dengan cara yang patut dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hakam menjelaskan, metode kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), ataupun pembagian bahan kampanye (BK).

“Kami meminta kepada paslon untuk mengurus STTPK ke Polres Blitar yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU,” ujar Hakam, Senin (12/10/2020).

Hakam juga berharap paslon bisa tertib dan patuh aturan serta protokol kesehatan Covid-19. Bawaslu berharap tidak ada lagi paslon yang blusukan dan menemui warga tanpa mengantongi STTPK. Mengenai STTPK, juga telah diatur secara gamblang pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur kampanye.

Pria asal Bojonegoro ini menambahkan, Bawaslu mendapati paslon yang blusukan ini berdalih mendapat undangan dari warga, sehingga paslon tidak mengurus STTPK. “Kalau memang mau kampanye silakan. Toh saat ini masa kampanye. Jangan kucing-kucingan dengan pengawas pemilu,” tandasnya.

Menurut Hakam, masa kampanye mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 bisa menjadi ajang bagi dua paslon menyampaikan visi misi serta program yang diusung. Masyarakat pemilih tentunya berhak tahu apa saja program yang ditawarkan dua paslon yang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Blitar.

“Nah, kami sangat berharap kepada dua paslon ketika melakukan kegiatan kampanye untuk mengurus STTPK, sehingga jangan sampai blusukan di lapangan ini menyulitkan pengawasan kampanye,” tegas Hakam.

Kegiatan paslon yang blusukan tanpa STTPK ini, diakui Hakam cukup menyulitkan Bawaslu. Baik dalam pengawasan secara metode pelaksanaan maupun protokol kesehatan. Meski begitu, Hakam menegaskan, jika diketahui di setiap kegiatan paslon tersebut ada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada paslon dan tim kampanye.

“Kami berikan waktu 1x1 jam setelah surat peringatan diberikan untuk mematuhi aturan. Jika tidak diindahkan maka akan kami bubarkan,” tegas Hakam. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO