​Begini Pemandangan Umum Fraksi DPRD Jombang Terhadap 4 Raperda

​Begini Pemandangan Umum Fraksi DPRD Jombang Terhadap 4 Raperda Suasana paripurna di Gedung DPRD Jombang. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi tentang empat rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (12/10/2020).

Di antaranya, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, serta yang terakhir Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, paripurna juga dihadiri Bupati Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah, forkopimda, dan kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.

Satu per satu fraksi menyampaikan pemandangan umum terkait empat rapreda tersebut. Dari Fraksi PPP menyoroti terkait raperda penataan pasar tradisional dan toko modern. Terkait minimarket yang keberadaannya hampir ada di tempat strategis Kabupaten Jombang.

Keberadaan minimarket hendaknya perlu mendapat perhatian khusus dari semua, penegakan perda dan juga pertimbangan menjaga eksistensi pedagang kecil harus menjadi prioritas. Minimarket yang ada tersebut, benar-benar pemiliknya merupakan warga Jombang, sehingga impact-nya bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat Jombang.

“Sudahkah ada pemetaan daerah yang diperkenankan toko modern berekspansi dan mengembangkan investasinya? Seberapa kuat regulasi ini menjamin pasar tradisional, pedagang pracangan serta UMKM mampu bertahan dari gempuran pemodal besar?,” ungkap Fraksi PPP.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO