Pemkot Pasuruan Ikuti Rakor Pelaksanaan Omnibus Law Via Virtual

Pemkot Pasuruan Ikuti Rakor Pelaksanaan Omnibus Law Via Virtual Pjs. Wali Kota Pasuruan Dr. Ardo Sahak, S.E., M.M. bersama Ketua DPRD, dan jajaran Forkopimda mengikuti rakor pelaksanaan Omnibus Law via virtual di kantor Pemkot Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat mengadakan Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Kamis (15/10). Rakor ini digelar secara virtual diikuti seluruh pemda.

Di Kota Pasuruan, Pjs. Wali Kota Pasuruan Dr. Ardo Sahak, S.E., M.M. bersama Ketua DPRD, dan jajaran Forkopimda mengikuti rakor tersebut di kantor Pemkot Pasuruan.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Rapat koordinasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menko Perekonomian, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menkopolhukam Mahfud MD, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan menyampaikan penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

"Diharapkan kepada Forkopimda, bahwa tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian kepada masyarakat tentang latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja, serta tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja, dibandingkan dengan Hoax. Selain itu, yang menjadi latar belakang Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang di meja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit," jelas Mahfud MD.

"Pada waktu itu diselesaikan satu Undang-Undang, dan ternyata Undang-Undang yang lain masih ada yang menghambat dan banyak Undang-Undang yang menyelesaikan problem antar berbagai Undang-Undang di dalam satu Undang-Undang. Idenya dulu seperti itu," lanjut Mahfud.

Selanjutnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto yang menjelasakan Pokok-Pokok Penjelasan UU Cipta Kerja yang terdiri dari Struktur UU Cipta Kerja, Latar Belakang, dan Manfaat UU Cipta Kerja, dan Pokok-Pokok Substansi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait Urgensi RUU Cipta Kerja, serta Pokok-Pokok substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. (ard/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO