​Razia Mihol, Satpol PP Tuban Sita Puluhan Botol

​Razia Mihol, Satpol PP Tuban Sita Puluhan Botol Satpol PP Tuban menggelar razia minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kecamatan Kerek, Senin (19/10/2020). (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban menggelar razia minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kecamatan Kerek, Senin (19/10/2020). Dalam razia tersebut, puluhan botol mihol disita petugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, razia ini dilakukan atas laporan masyarakat, karena aktivitas penjualan mihol meresahkan warga, sehingga petugas langsung bertindak tegas dengan merazia warung milik RJJ (33) Warga Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

"Setelah menerima laporan, langsung kami razia," tegas Hery Muharwanto.

Ia mengungkapkan, dari razia itu, petugas berhasil mengamankan 47 botol arak yang berisi 1,5 liter, 22 botol anggur kolesom berisi 620 mililiter, dan sebuah KTP milik pemilik warung.

RJJ, pemilik warung dipanggil petugas pada 20 Oktober 2020 besok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia terpaksa dipanggil karena saat diinterogasi petugas terkait asal muasal barang haram tersebut pihaknya selalu berkelit.

"Pemilik warung penjual miras akan dipanggil ke kantor," timpalnya.

RJJ dipanggil ke Kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pasalnya, pelaku disinyalir telah melanggar Pasal 8 Ayat 1 huruf a Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Jo Perda Nomor 9 Tahun 2016 berupa Pengendalian, Penegakan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kami minta jika ada warung yang menjual bebas mihol silakan dilaporkan pada petugas," paparnya. (wan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO