​Besok, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Surabaya Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

​Besok, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Surabaya Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ilustrasi. (by freepik)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinamika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 makin greget dan dinamis. Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-/X/2020 pada Kamis (22/10/2020) besok.

Empat Anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai Teradu adalah Nur Syamsi (merangkap ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-masing sebagai Teradu I-IV. Sedangkan lima Teradu dari Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Muhammad Agil Akbar (ketua merangkap anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat sebagai Teradu V-IX.

Pokok perkara yang diadukan, yakni Teradu I-IV diduga melanggar mekanisme, prosedur, serta tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan, sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu IV mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.

Sementara Teradu V-IX diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi, sehingga 8.157 data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Surabaya dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya.

Sekadar diketahui, pengadu dalam perkara ini adalah Novli Bernado Thyssen, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Ia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya.

Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl. Tanggulangin No. 3 Keputran, Tegalsari, Kota Surabaya, Kamis (22/10/2020) besok, pukul 09.00 WIB.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO