​Tanya Jawab: Istri Meninggalkan Ranjang Suami karena Marah

​Tanya Jawab: Istri Meninggalkan Ranjang Suami karena Marah Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A..

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Kiai yang saya muliakan. Saya mau tanya masalah pisah ranjang, bagaimana hukumnya kalau istri yang meninggalkan ranjang karena marah? Wassalam. (NN, Kampus PTS di Surabaya)

Jawaban:

Wa alaikumus salam Wr. Wb. Alasan apapun seorang istri yang enggan "melayani" suaminya di ranjang dalam hukum Islam (Fikih) itu Nusyuz namanya.

Nusyuz adalah pembangkangan istri atas suami. Nusyuz adalah HARAM yang berkonsekuensi dosa besar. Tentu Nusyuz muncul pasti ada sebabnya.

Tentu bapak sebagai suami pasti tahu sebabnya. Lakukan dialog persuasif dan lemah-lembut. Jika kemarahan istri itu adalah respons "ulah" suami, maka bapak wajib berusaha menenangkannya. Jika perlu bapak meminta maaf.

Jika pembangkangan tidak sembuh, maka bersikaplah "diam dan tidak menegur"nya, sampai waktu maksimal tiga hari. Insya Allah istri akan kembali ke pangkuan bapak. Selanjutnya, wajib berusaha untuk tidak mengulangi penyebab nusyuz.

Arahan saya mengacu pada Firman Allah: "Para istri yang Anda khawatirkan untuk nusyuz, maka berilah petuah mereka dan pisahkan mereka dari tempat tidur. Jika mereka sudah tunduk dan patuh, maka janganlah Anda bertindak sewenang-wenang yang akan membuat mereka membangkang kembali" (Qs al-Nisa': 34).

Ingat, janganlah bapak menjadi pendorong istri berbuat jahat (nusyuz). Sebab kejahatan istri hakikatnya juga kejahatan bapak. Semoga ke depan suasana keluarga menjadi harmonis, berkah, penuh cinta dan kasih. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO