PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pascalibur panjang, petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Probolinggo menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan dr. Sutomo Kota Probolinggo, Senin (2/11/2020).
“Operasi yustisi ini sengaja digelar pascalibur panjang untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar perwakilan dari Kodim 0820, Letda Joni kepada wartawan.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Saat gelar razia yustisi itu, rata-rata pelanggar prokes yang terjaring berasal dari luar kota. “Pelanggar prokes banyak dari luar kota. Sehingga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 perlu dilakukan razia,” tandasnya.
Letda Joni menegaskan, pelanggar prokes yang terjaring razia yustisi tetap dikenakan sanksi sosial dan denda sejumlah uang.
Sementara itu, salah seorang pengendara yang terjaring razia, Taufiq saat dimintai komentarnya, mengaku terburu-buru sehingga lupa tidak membawa masker.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
“Saya terburu-buru hendak mengantar buah ke Pasar Gotong Royong, sehingga lupa membawa masker,” akunya.
Karena melanggar disiplin prokes, Taufiq pun menerima sanksi denda sebesar Rp 25 ribu. (prb1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News