Rilis Survei Marak, Tapi ​Baru Dua Lembaga Survei Daftar di KPU Surabaya

Rilis Survei Marak, Tapi ​Baru Dua Lembaga Survei Daftar di KPU Surabaya Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya. foto: nanang fachrurozi/ bangaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mendekati Pilkada Serentak 9 Desember 2020, sejumlah mulai marak merilis hasil survei atau jajak pendapatnya terkait Pilwali Surabaya. Namun hingga kini baru dua yang mendaftar di KPU. Karena itu, Bawaslu Kota Surabaya mengimbau agar yang bakal merilis hasil surveinya sudah terdaftar secara resmi di KPU.

"Berdasarkan hasil pengawasan kami, sampai akhir Oktober 2020 baru dua lembaga yang terdaftar di KPU Surabaya. Kami mengimbau kepada untuk segera mendaftarkan lembaganya ke KPU Surabaya. Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," tegas Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya kepada bangsaonline.com, Selasa (3/11/2020)

"Sesuai Pasal 47, Pertama, Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kedua, Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan yang sudah ditentukan dalam diperundang-undangan," paparnya.

Menurut Agil, dalam Ketentuan di PKPU 8 tahun 2017 jelas mengatur sesuai pasal 47 sampai dengan pasal 54. Bahkan diatur mekanisme sanksi di PKPU tersebut melalui dewan etik yang diatur pada Pasal 52

Agil mengimbau, semua yang melakukan aktivitas melengkapi legalitas dengan segera mendaftar di KPU Surabaya. Baik ketika ingin melakukan survei pemilih, ataupun ingin melakukan hitung cepat. (nf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO