​Kelabuhi Petugas, Pelaku Simpan Puluhan Botol Miras di Bawah Kasur

​Kelabuhi Petugas, Pelaku Simpan Puluhan Botol Miras di Bawah Kasur Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban melakukan penertiban sejumlah warung yang menyediakan dan menjual minuman keras. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban, melakukan penertiban sejumlah warung yang diduga menyediakan dan menjual minuman keras (miras).

Kali ini, petugas menyasar sejumlah warung yang berada di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan laporan masyarakat, sejumlah warung di wilayah tersebut disinyalir menyediakan miras.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol di atas 5 persen di dua lokasi yang berbeda. Kedua tempat itu diketahui milik Sukarti asal Desa Lerankulon dan Sumiati asal Desa Kradenan Kecamatan Palang.

"Dari laporan warga ada warung yang diduga menyediakan miras, setelah ditindaklanjuti ditemukan puluhan botol miras di dua lokasi berbeda," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (5/11/2020).

Dirinya menambahkan, saat melakukan penggeledahan, petugas sempat mengalami kendala ketika mencari barang bukti miras. Pemilik warung berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan barang haram itu di dalam gudang dan ditumpuki kardus bekas di atasnya. Bahkan, salah satu penjual menyembunyikan beberapa botol miras di kolong tempat tidur.

Tak hanya sekali, salah satu pemilik warung sudah berulang kali ditertibkan dengan kasus serupa. Karena masih membandel sehingga ditertibkan lagi.

"Pemilik warung sangat rapi menyembunyikan miras yang ditaruh di bawah tumpukan kardus bekas dan di bawah kolong tempat tidur. Namun setelah digeledah, petugas menemukan barang haram itu," tuturnya.

Miras yang diamankan petugas, di antaranya 18 botol Anggur Merah ukuran 620 mililiter, 24 botol Anggur Kolesom ukuran 620 mililiter, 4 botol Anggur Putih berisi 620 mililiter, 3 botol Beras Kencur berisi 620 mililiter, Newport Biru berisi 620 mililiter sebanyak 6 botol, 6 botol Anggur Kolesom ukuran 275 mililiter, dan 22 botol Beras Kencur ukuran 275 mililiter.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas memberikan surat panggilan kepada yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO