SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal digelar pada Selasa (17/11) besok, di Kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Tegalsari.
Yasin, calon perseorangan, sekaligus sebagai pengadu mengatakan, pihaknya akan menghadirkan bukti dan saksi-saksi dalam sidang tersebut.
BACA JUGA:
"Aduan dan gugatan kami ini hanya minta kepastian hukum kepada KPU Surabaya, dan ketidakprofesional sebagai penyelenggara," tegas Yasin didampingi Dadan Wahyudi, sebagai tim penghubung dan para pendukungnya di Posko Tambakwedi, Senin (16/11).
Hal yang sama juga disampaikan Dadan Wahyudi, LO dan Kuasa Hukum Moh. Yasin-Gunawan, Calon Perseorangan di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya.
"Kami warga negara yang taat hukum, sehingga kami melakukan upaya-upaya hukum untuk mendapatkan hak konstitusional kami, dan besok saksi-saksi kami juga hadir di sidang DKPP," cetusnya.
Sekadar diketahui, Yasin-Gunawan mengadukan empat anggota KPU Kota Surabaya yakni Nur Syamsi (merangkap ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-masing sebagai Teradu I-IV.