TUBAN, BANGSAONLINE.com - Upaya perlawanan hukum Sekretaris Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo, dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), menemui jalan terjal.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban menolak gugatan praperadilan yang dilayangkannya tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (17/11).
BACA JUGA:
- Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
- Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
- Dugaan Korupsi Koperasi Dwijo Utomo Rp2,6 Miliar, Polres Tuban Sudah Periksa 12 Orang
- Pembunuh Sekdes di Tuban Jalani Persidangan, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Maksimal
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka telah diputuskan oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan tersangka, namun menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan pemohon.
"Secara keseluruhan, dalil yang disampaikan pemohon ditolak majelis hakim. Jadi kasus ini akan terus berlanjut ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum tersangka, Nur Azis menilai, hakim praperadilan bertindak kurang adil dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Keterangan yang disampaikan saksi ahli juga tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Kejadian ini menjadi perhatian bagi penyidik agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjedi tersangka," kata Nur Aziz kepada BANGSAONLINE.com.