Empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (foto: ist)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Pergudangan Ragam Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Keempat tersangka, yaitu Fatkurohman (29) asal Desa Beton, Menganti, Gresik. Charles Lovus (39) Warga Barata Jaya, Gubeng, Surabaya. Syaiful Efendi (29) Warga Sawahan, Surabaya, dan Eko Hery (29) asal Wringinanom, Gresik.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono mengatakan, awalnya tersangka Fatkurohman memiliki mobil Honda Mobilio nopol W 1397 CU tidak bisa membayar angsuran. "Karena tidak bisa membayar, ditarik pihak leasing," katanya, Jumat (20/11/2020).
Setelah disita, mobil tersebut disimpan di pergudangan milik PT Anugrah Lelang Indonesia yang berada di Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. "Tersangka tidak terima, kemudian mengajak enam temannya untuk mengambil kembali mobil tersebut," ucapnya.
Waktu mengambil mobil tersebut, tersangka mengancam, hingga akhirnya mobil berhasil dibawa oleh tersangka. "Setelah mobil diambil, pihak PT melaporkan ke Polresta Sidoarjo dan berhasil meringkus empat tersangka," terangnya.

Namun, lanjut Imam, tiga tersangka lain masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih dilakukan pengejaran.
"Para tersangka dijerat Pasal 363, 170, 335 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




