SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pandemi Covid-19 tentunya berdampak bagi sektor perbankan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk memediasi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan. Sinergitas antara pemerintah, pihak OJK, dan Bank Indonesia (BI) diharapkan mampu memperbaiki sektor ekonomi dalam masa pemulihan di tengah pandemi.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 4 dan Perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Moh. Eka Gonda Sukmana mengatakan, sejauh ini sinergi dan respons pemerintah terhadap pemulihan ekonomi yakni dengan mempercepat pemulihan stimulus fiskal, pemulihan ekonomi nasional serta subsidi bunga dan penempatan dana di bank, jaring pengaman sosial tumbuh signifikan dan employment pulih secara signifikan.
Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru
"OJK sendiri berupaya untuk memberikan ruang gerak bagi sektor riil. Stabilitas keuangan terjaga, Sektor Jasa Keuangan (SJK) mampu bertahan melewati pandemi dan digitalisasi UMKM dan SJK terus tumbuh," ujar Moh. Eka Gonda Sukmana saat Media Gathering OJK Kantor Regional (KR) 4 Jatim, Senin (23/11/2020).
Menurut Eko, dari data OJK, kondisi industri jasa keuangan sejauh ini terjadi perubahan. Angka kredit turun 0,28 persen secara nasional dan Jatim minus 1,78 persen yang mengakibatkan laba perbankan turun minus 27,61 persen secara nasional dan Jatim minus 24,67 persen. "Sehingga pendapatan utama bank sebagian besar dari kredit hanya tumbuh sedikit dan laba tentunya turun," katanya.
Sementara itu, BI juga melakukan upaya yang sama dalam melakukan pemulihan ekonomi, di antaranya pelonggaran likuidasi, penurunan suku bunga, pendanaan pembiayaan APBN, dan digitalisasi sistem pembayaran.
Baca Juga: Fesyar Regional Jawa 2024, Adhy Karyono Sebut Jatim Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Nasional
"Kami juga berupaya melakukan pemulihan ekonomi pada 2021 nanti. Upaya tersebut yakni memperpanjang relaksasi kredit, akselerasi roda perekonomian, optimalisasi peran industri keuangan, mempercepat eksistensi digital, dan penguatan pengawasan terhadap keuangan," terang Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi.
Menurutnya, perpanjangan relaksasi tersebut perlu dilakukan. "Dari sisi OJK hanya sebagai mediasi. Ditentukan debitur mana yang terdampak," paparnya.
Deputi Direktur Pengawasan LJK 1, Budi Susetio menambahkan, daya beli masyarakat tidak ada sehingga kredit turun di masa pandemi. Namun untuk aset dan DPK mengalami kenaikan.
Baca Juga: Kantor Perwakilan BI Kediri Gelar SYIAR 2024: Perkuat Ekonomi Syariah dan Ekosistem Halal
"Secara nasional naik sebesar 8,90 persen dan Jatim sebesar 6,81 persen. Sedangkan DPK naik 12,83 persen secara nasional dan Jatim naik 7,90 persen," terangnya. (diy/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News