NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dengan masih banyak ditemukannya warga yang tidak mengindahkan tentang protokol kesehatan, jajaran Polres Ngawi bersama instansi terkait menggelar sosialisasi di daerah-daerah, Selasa (24/11).
Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, mereka melakukan sosialisasi di Kecamatan Geneng terkait penegakan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut dilakukan demi memutus dan mencegah penyebaran Covid-19 yang masih melanda wilayah Ngawi.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Kabag Ops Polres Ngawi Kompol Slamet Suyanto memberikan paparan tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Dengan sosialisasi ini, kita bekerja sama dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan SE Mendagri tentang satgas Covid-19. Diharapkan warga dapat memahami dari fungsi dan tugas dari satgas Covid-19," jelas Kompol Slamet Suyanto kepada BANGSAONLINE.com.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan dari satgas Covid-19 dengan melakukan operasi yustisi. Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan operasi yustisi yang dilakukan secara gabungan dapat mendisiplinkan masyarakat dengan protokol kesehatan sewaktu beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
"Kita akan terus berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat dengan protokol kesehatan. Sebab, itu merupakan upaya kita dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News