Larang Tebang Pohon, Bupati Gresik Keluarkan Perbup

Larang Tebang Pohon, Bupati Gresik Keluarkan Perbup Bupati, Sambari HR ketika menghentikan petugas yang tengah memotong pohon.syuhud/BangsaOnline

GRESIK (BangsaOnline) - Adanya beberapa perusahaan yang memiliki kabel baik selulur maupun listrik yang menggelantung di pohon milik Pemkab Gresik, kemudian mereka memotong pohon seenaknya, karena dianggap mengganggu keberadaan kabel mereka, membuat Bupati, Sambari Halim Radianto miris. Agar kondisi tersebut tidak terus terulang, orang nomor satu di Pemkab Gresik ini segera mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) yang mengatur larangan pemangkasan pohon. Penegasan itu disampaikan Asisten II Pemkab Gresik, Achmad Nuruddin usai memimpin rapat koordinasi tentang pemangkasan pohon yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Gresik, Kamis (5/2).

Menurut Nuruddin, maksud Bupati mengelurkan Perbup terkait larangan pemangkasan pohon, agar pihak yang berkepentingan berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak Pemkab Gresik. Hal ini penting agar jangan sampai pemotongan pohon mengganggu lingkungan dan estetika.

"Kami tidak melarang sama sekali pemotongan pohon, tapi perlu adanya koordinasi terkait pemotongan pohon yang benar. Nantinya, kami akan mengikutsertakan petugas dalam pemangkasan pohon tersebut," tuturnya.

Koordinasi dimaksud, lanjut Nuruddin sangat penting. Sebab, jika perusahaan pemilk kabel yang bergelantungan di atas pohon, kemudian memotong seenaknya, pohon menjadi rusak.

"Disamping juga bisa mengganggu keteduhan jalan kota," jelasnya.

Ditambahkan Nuruddin, Perbup tersebut akan mengatur tentang penebangan pohon lebih spesifik. Saat ini aturan tersebut masih melekat pada Perda Nomor 10 tahun 2010, tentang penataan ruang terbuka hijau.

Sementara Camat Gresik, Nurul Puspita Wardhani menyatakan, pihaknya pernah kecewa melihat pemangkasan pohon di wilayahnya. Ketika itu, ada penilaian lomba lingkungan. Ternyata sebelum ada penilaian dari tim juri, pohon-pohon yang mestinya masuk kriteria penilaian malah ditebangi.

"Kami meminta kepada beberapa pihak apabila akan memotong pohon di wilayah perkotaan di Kecamatan Gresik, agar berkoordinasi dengan kami," pintanya.

Rapat koordinasi larangan pemangkasan pohon kali ini dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan, yaitu dari BLH (Badan Lingkungan Hidup) Gresik, Bagian SDA (Sumber Daya Alam), Dishub (Dinas Perhubungan) Gresik, Satpol PP Gresik, Camat Gresik dan Camat Kebomas serta perwakilan dari PT PLN Cabang Gresik dan PT Telkom Gresik.

Pihak PT PLN pada pertemuan itu mengaku telah menjadwal pemotongan pohon pada setiap tiga bulan sekali, terutama di bawah jaringan tinggi 20 ribu KV. Hal ini dilakukan untuk melindungi jaringan kabel 20 ribu KV yang ada di atasnya. Karena berdasarkan aturan PLN, radius 3 meter pada sekitar jaringan tersebut harus steril.

Sedangkan dari pihak Dinas Perhubungan meminta pemotongan pohon yang mengganggu TL (trafigh light) serta marka jalan yang menjadi wewenang Dishub.

"Demi keamanan bersama, kami mohon pemangkasan atau penebangan pada pohon yang mengganggu marka serta yang tumbuh di bawah TL," kata Arifin perwakilan dari Dishub.

Sebelumnya, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto pernah menghentikan pemangkasan pohon yang dilakukan oleh pihak PLN Gresik. Penghentian ini terkait tidak adanya koordinasi tentang pemangkasan pohon peneduh yang benar dan sesuai di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo. Sejak saat itu, pihak PT PLN, PT Telkom belum berani melakukan pemangkasan pohon di sekitar areal jalan Protokol tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO