NGAWI, BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir tahun 2020, nampak jumlah kasus positif Covid-19 cenderung terjadi lonjakan. Hal tersebut salah satunya dipicu warga yang mulai kendor terhadap protokol kesehatan (prokes), khususnya 3M.
Menyikapi kondisi tersebut, TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Ngawi semakin aktif dan rutin melakukan operasi yustisi di tempat-tempat kerumunan maupun tempat umum.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
Seperti yang dilakukan oleh jajaran Koramil dan Polsek Ngawi Kota pada Selasa (01/12), mereka menggelar operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak mematuhi prokes. Sedangkan operasi yustisi sendiri dilakukan di Jl. Supriyadi masuk Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi.
"Kegiatan ini dalam rangka menegakkan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Ngawi," jelas Danramil Ngawi Kapten Arm Ahmad Khotib kepada BANGSAONLINE.com.
Tak ayal, warga yang melintasi jalan raya kecamatan tersebut namun tidak memakai masker langsung mendapatkan sanksi dari petugas. Sanksi sosial dalam bentuk hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun melafalkan Pancasila.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
"Yang kita lakukan ini merupakan bentuk dukungan dari Instruksi Presiden tentang penegakkan protokol kesehatan saat pandemi. Ini salah satu upaya untuk mendisiplinkan warga agar selalu mematuhi anjuran pemerintah," terangnya.
Diharapkan dengan upaya mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News