Sempat Buron, Mantan Kades Kemantren Tulangan Ditangkap

Sempat Buron, Mantan Kades Kemantren Tulangan Ditangkap Bambang Sugeng (rompi merah), Mantan Kepala Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap Bambang Sugeng (BS), Mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Bambang yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak September lalu, terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes.

Menurut salah satu petugas, BS ditangkap di kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Dengan menggunakan kaus dan celana jin, BS akhirnya berhasil digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

"Masih kami lakukan pemeriksaan dulu ya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Lingga Naurie, Rabu (2/12/2020).

Bambang Sugeng, Mantan Kepala Desa Kemantren lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2020. Dia diketahui sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

"Iya. sudah DPO," singkat Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono saat dikonfirmasi.

Bambang Sugeng merupakan Mantan Kepala Desa Kemantren dua periode. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) di tahun 2018-2019.

Kasus ini bermula dari laporan warga, di mana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes di tahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hingga saat ini belum ada pembangunan.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak beberapa pekan yang lalu. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO