SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap Bambang Sugeng (BS), Mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Bambang yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak September lalu, terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes.
Menurut salah satu petugas, BS ditangkap di kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Dengan menggunakan kaus dan celana jin, BS akhirnya berhasil digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Masih kami lakukan pemeriksaan dulu ya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Lingga Naurie, Rabu (2/12/2020).
Bambang Sugeng, Mantan Kepala Desa Kemantren lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2020. Dia diketahui sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Iya. sudah DPO," singkat Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Bambang Sugeng merupakan Mantan Kepala Desa Kemantren dua periode. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) di tahun 2018-2019.
Kasus ini bermula dari laporan warga, di mana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes di tahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hingga saat ini belum ada pembangunan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak beberapa pekan yang lalu. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News