Gus Yani-Bu Min Unggul, DPP PDIP Siap Pasang Badan Jika Kubu Qosim-Alif Gugat ke MK

Gus Yani-Bu Min Unggul, DPP PDIP Siap Pasang Badan Jika Kubu Qosim-Alif Gugat ke MK Wakil Sekjend DPP PDI Perjuangan, Sada Restu didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan jajaran pengurus saat rilis hasil hitung cepat perolehan suara Pilkada Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC PDIP Gresik merilis hasil real count perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 di kantor DPC setempat, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik, Kamis (10/12/2020). Rilis ini dihadiri Wakil Sekjend DPP PDI Perjuangan, Sada Restu didampingi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dan sejumlah pengurus lain.

Berdasarkan hasil real count formulir C1 KWK yang dikumpulkan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Gresik, Paslon No. 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) unggul dengan memperoleh 365.573 suara atau 51,03 persen. Sedangkan Paslon No.1 Moh.Qpsim-Asluchul Alif (QA) mendapatkan 350.824 suara atau 48,97 persen.

Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024

"Saya kira menangnya Gus Yani dan Bu Min ini bukti masyarakat Gresik sudah cerdas. Kami sebagai partai pendukung sangat bangga. Mari kita kawal suara ini hingga pelantikan," kata Sada.

Sada memaparkan, hasil real count yang dilakukan PDIP tidak jauh berbeda dengan rekap yang dilakukan KPU melalui aplikasi Sirekap.

"Hal ini hampir sama dengan perolehan sementara yang di-publish oleh KPU dalam website resminya. Saya sampaikan terima kasih, tentunya ini sejarah baru bagi PDI Perjuangan mampu menorehkan prestasi memenangkan Pilbup di Gresik," terangnya.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Dalam kesempatan ini, Sada juga menegaskan, bahwa DPP PDIP mengusung Gus Yani-Bu Min di Pilkada Gresik melalui tahapan survei. Karena itu, ia mempertanyakan jika ada hasil survei yang menyatakan paslon Qosim-Alif unggul daripada Gus Yani-Bu Min.

"Jika ada yang bilang survei unggul QA, dari mana survei itu?," tanya Sada.

Ia mengajak seluruh pengurus dan relawan mensyukuri bersama kemenangan Gus Yani-Bu Min. Sebab, kemenangan Gus Yani dan Bu Min juga buah kerja keras PDIP sebagai partai pengusung yang all out memenangkan Paslon Niat.

Baca Juga: Jelang Konfercab, Jumanto Nyatakan Siap Pimpin PDIP Gresik

Terkait selisih suara yang sedikit, Sada menyatakan PDIP siap mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengawal suara. Bahkan, jika ada gugatan dari kubu QA ke Mahkamah Konstitusi (MK), DPP PDIP siap pasang badan untuk mengawal.

"Semua perangkat untuk mengantisipasi gugatan ke MK telah disiapkan DPP. Bukan hanya Gresik. Semua daerah yang menggelar pilkada dan paslon yang diusung PDI Perjuangan menang, telah disiapkan untuk antisipasi gugatan. Jika ada gugatan pun kami sangat siap, kami punya tim hebat. Karena data yang dari saksi masuk seratus persen dan memang Gus Yani dan Bu Min unggul. Hingga pelantikan nanti akan kami kawal," terangnya.

Sada membeberkan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 yang menjelaskan mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, Usulan DPC PDIP Gresik Pecat Bagus dan Medy Tak Direspons DPD Jatim

Bila selisih suara lebih dari 0,5 persen, kata Sada, MK tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh kontestan manapun. "Dan, MK sendiri hanya akan mengadili gugatan terkait perselisihan suara," urainya.

Sementara Tri Rismaharini juga ikut bersyukur atas kemenangan Gus Yani dan Bu Min di Pilkada Gresik. Wali Kota Surabaya ini yakin ke depan Gus Yani dapat memajukan Gresik.

"Saya percaya Gresik akan semakin maju di bawah kepemimpinan Gus Yani. Kotanya lebih ramah, bersih. Apalagi wakilnya adalah perempuan, karena biasa seorang perempuan lebih care dalam bekerja," pungkas Risma. 

Baca Juga: Noto Jelaskan Mekanisme Konfercab PDIP, DPD dan DPP Punya Wewenang Penuh Tentukan KSB

Rilis ini juga dihadiri Ketua DPC PDIP Gresik Mujid Riduan, Bendahara Siti Muafiyah, sejumlah anggata Fraksi PDIP DPRD Gresik, di antaranya Mega Bagus Saputra, Sulis, dan Achmad Kusrianto. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO