KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 menggelar razia di sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Probolinggo, Kamis (17/12/20).
Dalam giat razia tersebut, petugas menyisir di sejumlah OPD, yakni di Kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan), Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Kelurahan Tisnonegaran.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Hasilnya, dua orang ASN ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). “Keduanya tidak memakai masker di saat jam kerja,” tandas Kasi Ops Sat Pol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma kepada wartawan.
Karena melanggar prokes, kedua ASN itu tetap dikenakan sanksi yustisi seperti masyarakat lainnya. “Kita sudah seringkali melakukan razia di lingkungan OPD, tapi masih saja ada temuan ASN yang tidak mematuhi prokes,” ungkapnya.
Hendra menambahkan, pemberian sanksi terhadap kedua ASN itu akan diserahkan ke setiap masing-masing OPD. (prb1/ian)
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News