SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengendara, selama masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satlantas Polresta Sidoarjo menghadirkan Pos Pelayanan yang dikonsep unik. Yakni layaknya cafe kekinian di lantai 1 dan tempat bersantai sejenak di lantai 2.
Pos pelayanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Polresta Sidoarjo tersebut berada ada di sebelah selatan bundaran Taman Pinang Indah.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
“Pos ini dapat dimanfaatkan masyarakat umum yakni pengendara yang ingin beristirahat sejenak. Silakan nikmati sajian aneka macam kopi, dan dapat duduk istirahat di lantai sambil menikmati pemandangan Kota Delta,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Jumat (25/12/2020).
Satlantas Polresta Sidoarjo sengaja mendesain secara khusus Pos Pelayanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Taman Pinang Indah ini. Tujuannya agar warga Sidoarjo tidak bepergian ke luar kota mencari hiburan, namun dapat menikmati suasana khas kafe yang dilengkapi rooftop sambil melihat suasana sekitar.
Kombes Pol. Sumardji berharap agar fungsi Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan sebagai tempat menjaga kondusifitas kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, di Kabupaten Sidoarjo disiapkan 7 Pos Pengamanan (Pos Pam). Yakni ada di perempatan Alun-alun Sidoarjo, Gereja Santo Paulus Gedangan, Simpang Tiga Geluran Taman, depan Pasar Krian, bekas kantor perhubungan Balongbendo, dua pos di rest area tol Sidoarjo dan dua pos pelayanan di area terminal Bungurasih Waru, serta di bundaran Taman Pinang Indah Sidoarjo.
Selain itu, Kabupaten Sidoarjo juga akan memberlakukan jam malam mulai 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021. Hal itu sebagai langkah antisipasi meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di malam Tahun Baru. Jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Terkait aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menambahkan, tidak akan ada pembatasan dan warga tidak perlu membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu. Pengetatan ini menurutnya, hanya mencakup aktivitas berkerumun yang biasanya terjadi di malam pergantian tahun baru. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News