Sempat Bemesraan ​dengan Korban, Inilah Kronologi Pembunuhan Janda di Jombang

Sempat Bemesraan ​dengan Korban, Inilah Kronologi Pembunuhan Janda di Jombang Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Halaman Mapolres Jombang. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuh seorang janda yang bernama Waras (53), pemilik warung kopi di Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang pada Minggu (20/12/2020) lalu, terancam hukuman belasan tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Halaman Mapolres Jombang, Senin (28/12/2020).

Tersangka pembunuhan tersebut bernama Supriadi (34), Warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 339 KUHP, Subsider 338, Junto Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

“Tersangka ini kami tangkap pada Rabu (23/12/2020) lalu, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ucap Kapolres Jombang.

Dijelaskan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai harta benda korban, yakni berupa perhiasan. Untuk itu, dirinya sudah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghabisi korban.

“Tersangka dan korban ini sudah pernah ketemu sebelumnya. Kemudian ketemuan lagi di hari berikutnya, tapi korban tidak ada di warung. Serta ada inisiatif jelek, mengambil perhiasan dari Waras. Lalu menaruh besi di depan warungnya,” terang Agung.

Pada keesokan hari (hari Minggu), lanjut Kapolres Jombang, sempat ketemuan lagi. Bahkan, korban sempat meminta tolong pada pelaku untuk menagihkan utang. Setelah kembali ke warung milik korban, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bermesraan.

“Menjalin hubungan seperti itu (bermesraan, red), akhirnya dipukul menggunakan alat berupa besi yang sudah dipersiapkan pelaku,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolres Jombang, peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif keinginan tersangka untuk menguasai harta benda korban, dan pada saat pelaku mengambil perhiasan korban, sontak korban berteriak. Hal itulah yang membuat pelaku panik, sehingga memukul korban dengan besi yang sudah dipersiapkan hingga tewas.

“Harta bendanya mulai dari gelang, anting, cincin, dan lain sebagainya. Pada saat diambil perhiasannya, korban ini berteriak, makanya dihabisin dengan besi yang dibawa saudara tersangka. Korban dipukul hingga sembilan kali di bagian kepala hingga tewas,” pungkas Kapolres Jombang.

Sementara itu, tersangka Supriadi mengaku jika uang hasil penjualan dari perhiasan korban dibuat untuk berfoya-foya. “Uangnya untuk foya-foya, beli minuman keras,” pungkasnya. (aan/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO