​BPOM Ingatkan Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan, Loh Kok Didistribusikan?

​BPOM Ingatkan Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan, Loh Kok Didistribusikan? Kepala BPOM Penny Lukito. foto: ist/ merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat secara masif telah mendistribusikan ke semua provinsi seluruh Indonesia. Tapi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny K Lukito, mengingatkan bahwa Covid-19 buatan Biotech belum boleh disuntikkan. Sebab, ini belum memperoleh izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization, EUA).

"EUA masih berproses, tapi sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, dilansir Tempo.co, Senin, 4 Januari 2021.

(Vaksin covid-19 tahap pertama tahun 2021 mulai tiba di Jawa Timur, Senin (4/1/2021) pagi. foto: ist)

Ia mengatakan asi Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Lihat juga video '​Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal 20 ribu Dosis di Nganjuk':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO