​Operasi Yustisi, Tim Gabungan Penegak Hukum di Kediri Jaring 13 Pelanggar

​Operasi Yustisi, Tim Gabungan Penegak Hukum di Kediri Jaring 13 Pelanggar Tim gabungan saat memergoki warga yang tidak pakai masker dan memberikan masker untuk dipakai. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Polres Kediri Kota, Kodim Kediri, dan terus menggelar operasi yustisi dan patroli penegakan perwali di sejumlah tempat di Kota Kediri.

Sasaran kali ini adalah Pasar Bandar di Jalan Wachid Hasyim, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto dan di Jalan Raung Kota Kediri, Senin (4/1/2021).

Dalam operasi di Pasar Bandar dan Jalan Raung, tim gabungan berhasil menjaring 4 orang pelanggar tidak memakai masker. Setelah didata, keempat pelanggar tersebut menjalani sanksi sosial berupa menyapu di lokasi operasi. Selain melakukan penindakan, tim juga membagikan masker kepada yang tidak membawa masker.

Sasaran berikutnya, yakni di Jalan Joyoboyo dan Jalan M.H. Thamrin Kota Kediri. Di sini, tim gabungan menjaring 9 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Setelah melakukan pendataan KTP, semua pelanggar menjalani sanksi sosial dengan menyapu di lokasi operasi.

Kabid Trantibum Agus Dwi Ratmoko menjelaskan bahwa operasi yustisi dan patroli gabungan ini dilandasi oleh Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kemudian, lanjut Agus, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease-2019 dan Perwali Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease-2019.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, agar tetap menerapkan protokol kesehatan bila sedang keluar rumah seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun, dan tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang penting," kata Agus Dwi Ratmoko, Senin (4/1/2021). (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO