NGAWI, BANGSAONLINE.com - Setelah ditetapkannya Kabupaten Ngawi sebagai zona merah Covid-19, Polres Ngawi menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi dan RSUD Ngawi di Kantor Dinkes Ngawi, Rabu (6/1/2021).
"Dengan ditetapkannya Ngawi sebagai zona merah dalam epidemiologi, kami lakukan rakor dengan instansi terkait. Kami akan lakukan antisipasi untuk ke depan," jelas AKBP I Wayan Winaya kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Orang nomor satu di Polres Ngawi tersebut menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pembatasan pada beberapa tempat yang menjadi pusat kerumunan dan akan menggelar operasi yustisi secara masif.
"Sebelumnya kami sudah lakukan penutupan untuk alun-alun dan kawasan Yos Sudarso. Selanjutnya, dari jajaran Polres Ngawi akan secara masif melakukan operasi yustisi," terangnya.
Kapolres menerangkan bahwa ke depan akan memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi yustisi secara gabungan maupun skala kecil dengan sanksi sosial.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
"Hal ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Ngawi," pungkasnya. (nal/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News