NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Ngawi menggelar Operasi Yustisi Gabungan dengan melaksanakan sidang di tempat, Kamis (07/01). Hasilnya, puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker harus mengikuti sidang dan membayar denda.
Operasi ini dimulai sekitar pukul 08.00 WIB selama dua jam, mengambil lokasi di Jl. J. Agung Suprapto. Operasi gabungan ini melibatkan anggota Polres, Kodim, Subdenpom, dan Satpol PP Ngawi.
Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman Jelang Nataru, Polsek Paron Ngawi Lakukan Monitoring Pasar
"Kegiatan ini kita lakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dengan mendisiplinkan pada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan," jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya pada BANGSAONLINE.com.
Akhir-akhir ini, Pemkab Ngawi bersama Satgas Pengendalian Covid-19 memang sedang melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan. Pasalnya, Kabupaten Ngawi masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Sedikitnya ada 32 pelanggar yang terjaring karena tidak memakai masker. Selanjutnya, mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus menjalani sidang di tempat dan membayar denda sejumlah Rp 40.000.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
"Ini dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak menyepelekan protokol kesehatan," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News