Berikutnya Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak, bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam termos. Penyelundupan digagalkan setelah terdeteksi oleh X-Ray.
Dari laporan dikembangkan, hingga petugas mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Desember.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Dari tangan Sanidin, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.040 gram. Dan dari tersangka Abdin, polisi juga membawa sabu seberat 2.040 gram sabu.
"Kita lakukan pengembangan peredaran narkoba dari Malaysia ke Madura. Setelah menangkap tersangka Deddy, anggota kembali menangkap dua tersangka di Sampang Madura," tambah dia.










