Kerugian Korban Capai Rp 17 M, Pemilik Online Shop Grab Toko Ditangkap Bareskrim Polri

Kerugian Korban Capai Rp 17 M, Pemilik Online Shop Grab Toko Ditangkap Bareskrim Polri AKBP Adex Yudiswan, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menangkap pemilik Grab Toko, YMP (Yudha Manggala Putra, 33 tahun). Tersangka penipuan daring dan pencucian uang itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.

Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan penipuan adalah, dengan membuat online shop atau e-commerce yang menjual gadget dan barang-barang elektronik, lalu membawa kabur uang para konsumen. Tersangka tak mengirim barang yang telah dibeli para konsumen.

Baca Juga: Keuntungan Punya Banyak Akun di Akulaku 2024

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin (11/01/2021) kemarin.

Menurut Brigjen Slamet, penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, lanjut Brigjen Slamet, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah sim card, 1 buah KTP, dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA, dan Mandiri.

Dalam kesempatan ini, Dirtipidsiber Brigjen Slamet juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berbelanja secara online. Ia menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama. Yaitu menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti, dan berupa penawaran lainnya.

Baca Juga: Blibli jadi Online Shop Terlengkap di Indonesia

"Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya-upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," jelas Slamet.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Adex Yudiswan menambahkan, jika pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal inilah yang mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas AKBP Adex Yudiswan.

Baca Juga: 5 Tips Jitu Hindari Penipuan saat Melakukan Transaksi Online

Menurut AKBP Adex, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan customer service yang bertugas memberitahukan customer bahwa pengiriman barang molor, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam customer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, lanjute AKBP Adex, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI, dan BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar 17 miliar rupiah dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Baca Juga: Hasil Riset Brand Pilihan Konsumen di Kategori Health and Beauty dan Home and Living

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-," ujar AKBP Adex. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral Emak-emak Damprat Kurir Online Shop: Blok-G*oblok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO