​Wali Kota Sebut PPKM Wajib Diterapkan Meski Kota Blitar Berstatus Zona Oranye

​Wali Kota Sebut PPKM Wajib Diterapkan Meski Kota Blitar Berstatus Zona Oranye Apel Pelaksanaan PPKM di Halaman Kantor Wali Kota Blitar, Rabu (13/1/2020). (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Blitar menyebut Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () wajib diterapkan di Kota Blitar. Meskipun secara formal Kota Blitar tidak masuk dalam 11 daerah yang diwajibkan memberlakukan sesuai kriteria yang ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Blitar usai memimpin apel pelaksanaan di Halaman Kantor Wali Kota Blitar, Rabu (13/1/2020).

"Sekalipun secara formal tidak masuk dalam 11 daerah itu, namun bagi saya wajib mengikuti. Karena perkembangan Covid-19 sulit diprediksi. Sekarang kita turun ke oranye, bisa saja besok berubah," tegas Santoso.

Lanjut Santoso, prinsipnya pihaknya ingin mengantisipasi serta mengingatkan kembali masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19. Karena segala kemungkinan bisa saja terjadi terkait perkembangan Covid-19. Sehingga bila terjadi kondisi darurat, Kota Blitar telah siap menghadapinya.

"Prinsipnya tetap mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah seperti yang kami lakukan ini. Nanti kalau ada lonjakan kasus atau kondisi darurat lainnya, Kota Blitar sudah siap," ujarnya.

Aturan di Kota Blitar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021. Ada sembilan poin dalam surat edaran tersebut. Di antaranya pemberlakuan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Kemudian, pemberlakuan jam operasional restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan, dan pedagang kaki lima. Untuk layanan makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan pemberlakuan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mal, toko modern juga dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sementara sektor perhotelan, pasar tradisional, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya tetap dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung, sarana olahraga, serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, dan yang lainnya juga diberhentikan untuk sementara. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO