BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bukannya memberi contoh baik untuk anaknya, AN alias Choiri (40) Warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum justru mengajak anak kandungnya RM (16) untuk melakukan aksi kriminal. Keduanya diamankan polisi karena bekerja sama melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, keduanya melancarkan aksinya dengan sasaran area persawahan dan rumah kosong dengan menggunakan kunci Y.
BACA JUGA:
- Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
- Maling Alat Musik di Gereja Blitar Tertangkap Saat Hendak COD Dengan Pembeli
- Bukan di Jawa Barat, Video Aliran Sesat Bertukar Pasangan Konten Samsudin Diambil di Blitar
- Pria di Blitar Dibacok Saudara Ipar, Polisi Paparkan Kronologinya
"Pelaku melancarkan aksinya sejak November 2020. Ada 8 TKP aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku. Dalam melakukan aksinya mereka membagi tugas. AN melakukan aksi pencurian, sedangkan anaknya RM mengawasi sekitar," ujar Leonard, Rabu (13/1/2021).
Keduanya berhasil diamankan usai Satreskrim Polres Blitar menerima laporan dari warga yang menjadi korban. Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku di Dusun Bendilmalang, Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro.
"Setelah mengamankan keduanya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadahan dari barang hasil curian atas nama HTN (42) Warga Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan kendaraan roda dua berbagai merek. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Blitar.
Pelaku bapak anak dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Sementara penadah HTN dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News