SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Holil (23), warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura dan Rizal (21), warga Surabaya berhasil diringkus petugas gabungan lantaran menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil koplo melalui Bandara Internasional Juanda.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, dua tersangka itu menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 jurusan Kuala Lumpur-Surabaya. "Mereka berdua dari kuala lumpur," kata Sumardji saat ungkap kasus tersebut di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Setelah melakukan proses pemeriksaan kepabeanan, petugas melihat barang bawaan kedua tersangka ada yang mencurigakan saat berada di mesin X-Ray. Oleh petugas, langsung dilakukan tes fisik atas barang bawaan kedua tersangka itu.
Hasilnya, petugas menemukan 25 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram pada tas milik tersangka Holil. Sementara pada barang bawaan tersangka Rizal, ditemukan 12 bungkus sabu seberat 2.395 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam lampu LED.
Baca Juga: Audiensi dengan BMKG, Pj Guberrnur Adhy: Jatim Mulai Modifikasi Cuaca hingga 22 Desember 2024
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram dan 100 butir ekstasi. Barang bukti lain yaitu 3 pcs kipas angin gantung, 6 pcs lampu LED, dan dua buah koper," terang Kombespol Sumardji Kapolresta Sidoarjo.
Kedua tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas. Karena masih dalam pandemi Covid-19, kedua tersangka yang merupakan pekerja bangunan selama 6 tahun di Malaysia tersebut juga menjalani tes swab.
"Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali. Itu pun mereka juga pertama kali melakukan perjalanan pulang sejak bekerja di Malaysia. Hukumannya, mereka dijerat hukuman seumur hidup," pungkas Sumardji. (cat/rev)
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News