​Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Penggelap Sepeda Angin

​Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Penggelap Sepeda Angin Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif (baju batik coklat) saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua dari tiga orang tersangka penggelapan angin merk Exotic, senilai ratusan juta rupiah.

Dua tersangka itu adalah Ali Mustofa (41) warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, dan Achmad Nuri (51) warga asal Desa Gedung mulyo, Kecamatan Lasem, Rembang.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pemilik toko di kawasan Krian, bahwa ada orang menawarkan angin dengan harga murah.

"Usai mendapat laporan, kami tindak lanjuti dengan mencari informasi sedetail mungkin. Dan benar, sekira bulan Januari, korban yang ada di Semarang mengalami kerugian," kata Muhammad Wahyudin Latif.

Setelah diselidiki dan berhasil mengendus keberadaan tersangka, langsung dilakukan penangkapan.

"Kami tangkap saat para tersangka ini menawarkan angin dengan jumlah banyak di kawasan Krian. Per unit oleh tersangka dijual seharga Rp 1,2 juta. Padahal, harga aslinya yakni Rp 2,7 juta. Dijual separuh dari harga aslinya," papar Kasatreskrim.

Hasil pemeriksaan tersangka, mereka menggelapkan barang dari PT Roda Pasific Mandiri. Sepeda angin berjumlah 230 yang seharusnya dikirim ke Cilacap itu digelapkan ke Jombang. "Barang bukti tinggal 171 unit dan truk," terangnya.

Selain menggelapkan ratusan angin, komplotan ini juga pernah menggelapkan barang berupa kopi pada setahun yang lalu. Sayang, otak dari penggelapan ini berhasil kabur. Dia adalah SK.

"Identitas tersangka dan alamatnya sudah kami kantongi. Tapi saat hendak kami lakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil lolos. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadagan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.(cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO