​Pungutan BPHTP di Kediri Ugal-ugalan, Ketua PDI-P Perintahkan Fraksinya Panggil Bapenda

​Pungutan BPHTP di Kediri Ugal-ugalan, Ketua PDI-P Perintahkan Fraksinya Panggil Bapenda Dari kiri ke kanan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Saifuddin, Ketua Fraksi PDIP Wasis, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, dan Anggota Komisi II Sulkani. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebagian besar masyarakat Kabupaten Kediri mengeluhkan tingginya BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang ditetapkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Kediri. Keluhan ini disampaikan beberapa anggota masyarakat kepada Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kediri, saat menggelar reses beberapa waktu lalu.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengaku telah melakukan pengecekan, dan hasilnya ternyata pungutan BPHTB memang tinggi dan cenderung ugal-ugalan.

"Tidak hanya masyarakat biasa, tapi sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Kediri juga mengeluhkan perhitungan besaran BPHTP yang sangat tidak sesuai dengan harga transaksi di lapangan," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro didampingi Anggota Komisi I Saifuddin, Anggota Komisi II Sulkani, dan Ketua Fraksi PDIP Wasis, Jumat (15/1/2021).

Lanjut Murdi, penerapan sistem online pengurusan BPHTB juga dirasakan oleh masyarakat menyulitkan dan berbelit-belit. Masyarakat harus bolak-balik, karena tidak ketemu petugas yang diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran pajak atau bea yang harus dibayar.

"Tawar-menawar dilakukan lewat online dan ini bisa memakan waktu lama bahkan sampai berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan," terang Murdi.

Menurut Murdi, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, parameter perhitungan BPHTB adalah nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun, kenyataan di lapangan berbeda jauh. Bahkan terjadi tawar menawar antara wajib pajak BPHTB dengan pihak Bapenda.

"Bahkan pihak petugas Bapenda ada yang menetapkan harga sampai dengan 400 persen dari NJOP. Hal ini tentu sangat memberatkan masyarakat yang akan mengurus legalitas kepemilikan tanah," imbuh Murdi.

Menyikapi hal ini, Murdi memerintahkan kepada Fraksi PDI-P, terutama yang duduk di Komisi II DPRD Kabupaten Kediri secepatnya memanggil pihak Bapenda untuk rapat dengar pendapat (RDP).

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Kediri Syaifuddin Zuhri belum bisa dikonfirmasi. Menurut salah seorang Staf Bapenda Kabupaten Kediri yang berjaga di loket, bahwa Syaifuddin Zuhri sedang tidak berada di kantor.

"Pak Syaifuddin Zuhri baru saja keluar kantor," kata staf yang tidak mau disebutkan namanya itu. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO