JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemeriksaan kepada Bupati Jember Faida, tentang penyalahgunaan wewenang.
Hari ini, Jumat, 15 Januari 2021, tim gabungan akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (15/1/21).
"Kami sudah lakukan pemeriksaan pada Selasa (12/1) lalu dan saat ini masih dalam kajian, kemudian akan dipaparkan kepada Pak Menteri," ujarnya.
Benni menyampaikan, saat ini masih dilakukan pembahasan intensif di internal tim. Hasil pembahasan nantinya berupa rekomendasi yang akan diserahkan ke menteri untuk menentukan tindak lanjutnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan
"Sekarang masih dibahas di internal tim dan menghasilkan rekomendasi, sehingga nanti bisa ditentukan oleh Pak Menteri tindak lanjutnya," tuturnya.
Untuk hasil pemeriksaan tersebut, Benni belum bisa memberikan informasi secara detail. Sebab itu kewenangan dari menteri. "Tidak bisa detail karena semua ada di Menteri," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah tidak hadir dalam pemeriksaan di Surabaya, tim dari Kemendagri, Komisi ASN, dan Inspektorat Pemprov Jawa Timur memanggil kembali Bupati Jember Faida untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, atas persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang. (yud/ian)
Baca Juga: Pesan Adhy Karyono saat Buka Orientasi 1.695 Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News