Rampas HP Pelajar SD, Jambret Krian Dihajar Massa

Rampas HP Pelajar SD, Jambret Krian Dihajar Massa Heri Irawan (31), pelaku penjembretan digelandang petugas ke Mapolsek Krian Sidoarjo. foto: catur andy/ bangsaonline.com

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Krian mengamankan Heri Irawan (31) yang indekos di Desa Barengkrajan Kecamatan Krian Sidoarjo. Pemuda pengangguran tersebut hendak dihajar massa gara-gara merampas handphone milik pelajar.

Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason mengatakan aksi perampasan handphone terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di depan warkop Jalan Raya Sidorejo, Krian Sidoarjo, Sabtu (16/1).

Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Krian," kata Kompol Mukhlason.

Korbannya, HA (10) pelajar kelas 5 SD. Saat itu, korban sedang main game di depan warkop. Kemudian datang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol. W-2950-YM dan melintas di depan korban.

"Kebetulan warkop itu terletak di samping rumah korban. Begitu datang, pelaku berhenti setelah lewat di depan korban yang sedang bermain game," terang Kompol Mukhlason.

Baca Juga: Melawan saat Diringkus, Residivis yang Jambret Kalung Emas Bocah di Sedati Dihadiahi Timah Panas

Kemudian, pelaku menghampiri korban dan merampas handphone korban, lalu berlari menaiki motornya. Korban mengejar pelaku sembari berteriak maling.

"Kemudian warga mengejar pelaku. Dan saat itu, korban sempat terseret pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Sampai-sampai keduanya jatuh," jelasnya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Pasar Krian, 400 Kios Terbakar

Tak berhenti di situ, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap warga di depan Balai Desa Barengkrajan. "Pelaku sempat dihajar massa, tapi beruntung petugas segera datang dan membawa pelaku ke mapolsek," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik korban. Kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. (cat)

Baca Juga: Warga Gresik Tewas Disambar KA Argo Semeru di Krian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO