SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 20 bulan terhadap Dwi Putro Susanto, Warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (18/1/2021).
Pria berusia 42 tahun itu dijatuhi hukuman karena terbukti menggelapkan uang hasil penjualan ban sepeda motor sebesar Rp 138 juta.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Perlu diketahui, Dwi Putro Susanto merupakan marketing atau sales PT Anugrah Mitra Sempurna (AMS) di Gedangan, Sidoarjo yang diberikan kewenangan untuk order dan juga penagihan uang hasil penjualan ban sepeda motor.
Pada kurun waktu bulan Maret hingga Desember 2019 lalu, terdakwa mengorder ratusan ban yang didistribusikan ke 20 dealer di Jawa Timur. Pihak dealer selaku pembeli sudah membayar secara cash semua barang kepada terdakwa.
Namun, uang yang telah dibayar semua dengan total sebesar Rp 138 juta tersebut tidak dibayarkan ke pihak perusahaan. Terdakwa justru menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut selama 2 tahun penjara. Majelis Hakim sepakat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berkelanjutan.
"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan Pasal 374 KUHP, jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ucap Teguh Sarosa, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo ketika menjatuhkan vonis di Ruang Sidang Delta Tirta. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News